Minggu, 06 Desember 2015

Pengertian & Ruang Lingkup Sosial Dasar

ILMU SOSIAL DASAR



A. Pengertian Ilmu Sosial Dasar
     
  Ilmu Sosial Dasar adalah pengetahuan yang menelaah masalah-masalah sosial, khususnya yang diwujudkan oleh masyarakat Indonesia dengan menggunakan pengertian-pengertian (fakta, konsep, teori) yang berasal dari berbagai bidang pengetahuan keahlian dalam lapangan ilmu -ilmu sosial seperti: 
  • Sejarah
  • Ekonomi 
  • Geografi 
  • Sosial
  • Sosiologi 
  • Antropologi
  • Psikologi Sosial

B. Ruang Lingkup Ilmu Sosial Dasar

     Bahan pelajaran Ilmu Sosial Dasar dapat dibedakan 3 golongan:

  1. Kenyataan - kenyataan sosial yang ada dalam masyarakat, yang secara bersama - sama merupakan masalah sosial tertentu.
  2. Konsep - konsep sosial atau pengertian - pengertian tentang kenyataan - kenyataan sosial dibatasi pada konsep dasar atau elementer saja yang sangat diperlukan untuk mempelajari masalah - masalah sosial yang dibahas dalam Ilmu Pengetahuan Sosial
  3. Masalah - masalh yang timbul dalam masyarakat, biasanya terlibat dalam berbagai kenyataan - kenyataan sosial yang antara yang satu dengan yang lainnya berbeda.

     Berdasarkan bahan kajian seperti yang disebut diatas, dapat dijabarkan lebih lanjut ke dalam pokok bahasan dan sub pokok bahasan, untuk dapat di operasionalkan.

     Ilmu Sosial Dasar terdiri dari 8 Pokok Bahasan, dari kedelapan pokok bahasan tersebut maka ruang lingkup perkuliahan Ilmu Sosial Dasar diharapkan mempelajari dan memahami adanya:
  • Berbagai masalah kependudukan dalam hubungannya dengan perkembangan masyarakat dan kebudayaan.
  • Masalah individu, keluarga dan masyarakat.
  • Masalah pemuda dan sosialisasi.
  • Masalah hubungan warga Negara dan Negara
  • Masalah pelapisan sosial dan kesamaan derajat
  • Masalah masyarakat perkotaan dan pedesaan
  • Masalah pertentangan-pertentangan sosial dan Integrasi
  • Pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.

sumber: http://ariefsz.blogspot.co.id/2009/12/isd-pengertian-tujuan-isd-dan-ips.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar