KATA
PENGANTAR
Dengan menyebut nama
Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Saya panjatkan puja dan puji syukur atas
kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada
kami, sehingga saya dapat menyelesaikan makalah mengenai Pilkada DKI JAKARTA
dan manfaatnya untuk masyarakat.
Makalah ilmiah ini
telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak
sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu saya menyampaikan
banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan
makalah ini.
Terlepas dari semua
itu, Saya menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi
susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka
kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar saya dapat memperbaiki
makalah ilmiah ini.
Akhir kata saya berharap semoga makalah ilmiah tentang limbah
dan manfaatnya untuk masyarakan ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi
terhadap pembaca.
Depok,
08 Juni 2017
Penulis
KATA
PENGANTAR ........................................................................................ 1
DAFTAR ISI ....................................................................................................... 2
BAB I PENDAHULUAN................................................................................. 3
1.1 Latar Belakang ..................................................................................... 3
1.2 Rumusan Masalah ................................................................................ 4
1.3 Sistematika Penulisan........................................................................... 5
BAB II ISI.......................................................................................................... 6
2.1 Pengertian Pemilukada......................................................................... 6
2.2 PILKADA DKI Jakarta Tahun 2017..................................................... 8
2.3 Dasar Hukum Pemilukada.................................................................... 9
2.4 Daftar Pemilih Tetap.......................................................................... 10
2.5 Pelaksanaan Pilkada........................................................................... 14
2.6 Kelebihan dan Kelemahan
Pilkada..................................................... 15
BAB III PENUTUP.......................................................................................... 17
3.1 Kesimpulan......................................................................................... 17
3.2 Saran................................................................................................... 18
PENDAHULUAN
Indonesia adalah negara
demokrasi, dimana rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pada suatu negara
tersebut. Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu
negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga
negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut .
Dalam prakteknya secara teknis yang menjalankan kedaulatan rakyat adalah
pemerintahan eksekutif yang dipilih secara langsung oleh rakyat dan
wakil-wakil rakyat di lembaga perwakilan rakyat atau parlemen. Perwakilan
rakyat tersebut yang bertindak untuk dan atas nama rakyat, yang secara politik
menentukan corak dan cara bekerjanya pemerintahan, serta tujuan yang hendak
dicapai baik dalam jangka panjang maupun jangka pendek. Agar para wakil rakyat
tersebut dapat bertindak atas nama rakyat, maka wakil-wakil rakyat harus
ditentukan sendiri oleh rakyat.
Pemilihan umum adalah sebuah alat
untuk melakukan pendidikan politik bagi warga negara agar mereka memahami hak
dan kewajibannya. Dengan adanya pemilihan umum maka masyarakat dapat
mewujudkan aspirasinya yang disalurkan melalui partai politik. Secara umum
tujuan pemilihan umum adalah untuk memungkinkan peralihan pemerintahan secara
tertib dan aman, untuk melaksanakan kedaulatan rakyat, dan dalam rangka
melaksanakan hak azasi warga negara.
Dalam pemilihan umum diperlukan
partisipasi politik. Dimana pengertian partisipasi politik adalah kegiatan
seseorang atau sekelompok orang untuk ikut secara aktif dalam kehidupan politik
dengan jalan memilih pemimpin negara dan kebijakan pemerintah. Menurut Mc
Closky dalam dalam International Encyclopedia of The Social Science
partisipasi politik adalah kegiatan-kegiatan sukarela dari warga
negara untuk mereka mengambil bagian dalam proses pemilihan penguasa dan secara
langsung atau tidak langsung dalam proses pembuatan kebijakan umum. Akan
tetapi dalam konteks pemilihan umum, terdapat sejumlah persoalan mengenai
data pemilih yang tidak tepat dan ganda. Padahal, data pemilih menjadi hal
terpenting dalam Pemilukada dikarenakan acara 5 tahun tersebut menjadi ajang
pesta rakyat yang dari, diolah dan diperuntukkan oleh rakyat.
Fenomena adalah
suatu kejadian atau peristiwa yang tidak
biasa akan tetapi nyata ada dan terjadi. Fenomenologi
berusaha untuk menyingkapkan fungsi-fungsi laten yang
tersembunyi dalam setiap tindakan
sosial atau fakta sosial ( Bachtiar,
2006:152 ). Di Indonesia, data pemilih atau daftar pemilih tetap ( DPT )
menjadi masalah yang selalu berlarut-larut pada saat Pemilu maupun
Pemilukada. Menurut sumber berita yang dikutip dari (http://nasional.news.viva.co.id/news/read/332144-kisruh-daftar-pemilih-ancam-pilkada-dki),
menyebutkan bahwa daftar pemilih tetap masih menjadi kendala Pemilukada di
tanah air ini terutama DKI Jakarta. Banyaknya data pemilih ganda, atau belum
terdaftarnya pemilih sebagai pemilih tetap menjadikan batu sandungan untuk
menciptakan azas Pemilu yang LUBerJurDil. Denga begitu, dibutuhkan kelugasan,
ketepatan, kecermatan dan koordinasi antar instansi terkait yang dalam hal ini
KPU dan Kementrian Dalam Negeri menjadikan Pemilukada khususnya DKI Jakarta
yang tidak terdapat kisruh tentang data pemilih atau Daftar Pemilih Tetap (DPT)
agar menghasilkan Pemilukada yang LUBerJurDil.
Berdasarkan latar belakang diatas,
yang menjadi perumusan masalah dalam penelitian ini adalah:
·
Apa itu Pemilukada ?
·
Bagaimana Pilkada DKI Jakarta Tahun 2017?
·
Apa yang menjadikan Dasar Hukum Pemilukada?
·
Apa itu Daftar Pemilih Tetap ?
·
Apa yang menjadikan dasar kisruh Daftar Pemilih Tetap
dalam Pemilukada DKI Jakarta ?
·
Apa solusi
yang ditawarkan untuk menyelesaikan masalah kisruh Daftar Pemilih Tetap?
·
Bagaimana Pelaksanaan Pemilukada?
·
Bagaimana Kelebihan dan Kelemahan Pemilukada?
1.3 SISTEMATIKA
PENULISAN
Untuk mengetahui penjelasan pada
tiap-tiap bab secara garis besar maka sistematika dalam penulisan laporan ini
tersusun dari beberapa bab, yaitu sebagai berikut :
BAB I PENDAHULUAN
Pada bab ini
menjelaskan mengenai latar belakang masalah, permasalahan, pembatasan masalah,
tujuan penulisan dan sistematika penulisan dari Makalah PILKADA DKI JAKARTA
BAB II ISI
Pada bab ini
menjelaskan mengenai teori-teori dasar dari pengertian pilkada secara umum,
pelaksanaa pilkada dki jakarta 2017, kelebihan dan kekurangan pilkada dan lain
sebagainya.
BAB III PENUTUP
Pada bab ini menjelaskan mengenai
kesimpulan dari isi makalah dan saran yang penulis tulis untuk memperbaiki
sistem pilkada di Indonesia
ISI
Setiap Daerah di Indonesia mempunyai
Pemimpin diantaranya adalah Gubernur, Bupati dan wali kota. Nah untuk memilih
pemimpin tersebut maka pemerintah pusat melaksanakan pemilihan langsung yang
dilakukan oleh rakyat dalam satu daerah. Pemilihan ini biasa disebut sebagai PILKADA.
Pemilihan kepala daerah atau yang
biasa disebut PILKADA atau Pemilukada dilakukan secara langsung oleh penduduk
daerah administratif setempat yang memenuhi syarat. Pemilihan kepala daerah
dilakukan satu paket bersama dengan wakil kepala daerah. Kepala daerah dan
wakil kepala daerah yang antara lain Gubernur dan wakil gubernur untuk
provinsi, Bupati dan wakil bupati untuk kabupaten, serta Wali kota dan wakil
wali kota untuk kota.
Pilkada diselenggarakan oleh Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan diawasi oleh
Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi dan Panwaslu
Kabupaten/Kota. Sedangkan Khusus untuk daerah Aceh, Pilkada diselenggarakan
oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) dengan diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan
Aceh (Panwaslih Aceh).
Pengertian Lain tentang Pilkada
adalah Pemilihan Gubernur dan pemilihan Bupati/Walikota yang merupakan sarana
pelaksanaan kedaulatan rakyat di provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memilih
Gubernur dan Bupati/Walikota berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam Pemilu, para pemilih dalam
Pemilu juga disebut konstituen, dan kepada merekalah para peserta
Pemilu menawarkan janji-janji dan program-programnya pada masa kampanye. Kampanye
dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara.
Setelah pemungutan suara dilakukan, proses penghitungan
dimulai. Pemenang Pemilu ditentukan oleh aturan main atau sistem penentuan
pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta, dan
disosialisasikan ke para pemilih.
Azas pemilu.
Pemilu diselenggarakan secara
demokratis dan transparan, jujur dan adil dengan mengadakan pemberian dan
pemungutan suara secara langsung, umum, bebas, dan rahasia.
Jadi berdasarkan Undang-undang
tersebut Pemilu menggunakan azas sebagai berikut :
· Jujur
Penyelenggara atau pelaksana,
pemerintah dan partai politik peserta Pemilu, pengawas, dan pemantau Pemilu,
termasuk pemilih serta semua pihak yang terlibat secara tidak langsung harus
bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
· Adil
Berarti dalam penyelenggaraan Pemilu
setiap pemilih dan Parpol peserta Pemilu mendapat perlakuan yang sama serta
bebas dari kecurangan pihak manapun.
· Langsung
Yaitu rakyat pemilih mempunyai hak
untuk secara langsung memberikan suaranya sesuai dengan kehendak hati
nuraninya, tanpa perantara.
· Umum
Pada dasarnya semua warga negara
yang memenuhi persyaratan minimal dalam usia, yaitu sudah berumur 17 tahun atau
telah pernah kawin, berhak ikut memilih dalam Pemilu. Warga negara yang sudah berumur
21 tahun berhak dipilih.
· Bebas
Setiap warga negara yang memilih
menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun. Dalam
melaksanakan haknya setiap warga negara dijamin keamanannya, sehingga dapat
memilih sesuai dengan kehendak hati nurani dan kepentingannya.
· Rahasia
Yang berarti dalam memberikan
suaranya, pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh
pihak manapun dan dengan jalan apapun. Azas rahasia ini tidak berlaku lagi bagi
pemilih yang telah keluar dari tempat pemungutan suara yang secara suka rela
bersedia mengungkapkan pilihannya kepada pihak manapun.
A. Pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta tahun 2017
Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017
(disingkat Pilgub Jakarta 2017
atau Pilgub DKI 2017)
dilaksanakan pada 15 Februari 2017 dan 19 April 2017 untuk menentukan Gubernur
dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022. Ini merupakan pemilihan
kepala daerah ketiga bagi Jakarta yang dilakukan secara langsung menggunakan
sistem pencoblosan. Jadwal pemilihan periode ini dimajukan dari jadwal
pemilihan periode sebelumnya, yaitu 11 Juli karena mengikuti jadwal Pilkada Serentak gelombang kedua pada 2017.
Berdasarkan
peraturan, hanya partai politik yang memiliki 22 kursi atau lebih di DPRD
Jakarta yang dapat mengajukan kandidat. Partai politik yang memiliki kursi
kurang dapat mengajukan calon hanya jika mereka telah memperoleh dukungan dari
partai politik
B. Calon Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada
2017
-
No urut : 1
o
Calon Gubernur :
Agus Harimurti Yudhoyono
o
Calon Wakil Gubernur : Sylviana Murni
o
Partai Politik Pendukung :
§
Partai Demokrat
§
Partai Persatuan Pembangunan
§
Partai Kebangkitan Bangsa
§
Partai Amanat Nasional
-
No Urut : 2
o
Calon Gubernur :
Basuki Tjahaja Purnama
o
Calon Wakil Gubernur : Djarot Saiful Hidayat
o
Partai Politik Pendukung :
§
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
§
Partai Hati Nurani Rakyat
§
Partai Golongan Karya
§
Partai Nasional Demokrat
-
No Urut : 3
o
Calon Gubernur :
Anis Rasyid Baswesdan
o
Calon Wakil Gubernur : Sandiaga Salahuddin Uno
o
Partai Politik Pendukung :
§
Partai Gerakan Indonesia Raya
§
Partai Keadilan Sejahtera
C. Hasil Pemilihan Umum Resmi
Cagub-Cawagub
|
Putaran
1
|
|
Putaran
2
|
||
Pemilih
|
%
|
|
Pemilih
|
%
|
|
2.364.577
|
42,99%
|
|
2.350.366
|
42,04%
|
|
2.197.333
|
39,95%
|
|
3.240.987
|
57,96%
|
|
937.955
|
17,06%
|
|
N/A
|
||
Jumlah
suara sah
|
5,499,865
|
100,00%
|
|
5.591.353
|
100,00%
|
2.3
Dasar Hukum Pemilukada
Pelaksanaan
Pemilu di Indonesia didasarkan pada landasan berikut :
a.
Landasan Ideal,
yaitu Pancasila terutama sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
b.
Landasan
Konstitusional, yaitu UUD 1945 yang termuat di dalam :
·
Pembukaan alinea keempat.
·
Batang tubuh pasal 1 ayat 2.
·
Penjelasan umum tentang sistem pemerintahan negara.
c.
Landasan
Operasional, yaitu GBHN yang berupa ketetapan-ketetapan MPR serta peraturan
perundang-undangan lainnya.
Dalam
penyelenggaraan PILKADA telah diatur dalam Undang-Undang berikut adalah Dasar
Hukum Penyelenggaraan PILKADA yang antara lain adalah :
1. Undang-undang
(UU) Nomor: 32 tentang Pemerintah Daerah
2. Undang-undang
(UU) Nomor: 32 tentang Penjelasan Pemerintahan Daerah
3. Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor: 17 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6
TAHUN 2005 TENTANG PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA
DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
4. PP Pengganti
UU Nomor: 3 tentang PERPU NO 3 TAHUN 2005
A. Pengertian Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Daftar
Pemilih Tetap (DPT) adalah data kependudukan milik pemerintah dan pemerintah
daerah yang telah dimutakhirkan oleh KPU untuk keperluan pemilu. DPT ditetapkan
oleh KPU kabupaten/kota. Data kependudukan sendiri terdiri dari data penduduk
dan data penduduk potensial Pemilih Pemilu (DP4). Jadi, dalam menetapkan DPT
KPUD menggunakan data kependudukan yang diberikan pemerintah dan pemerintah
daerah melalui Dinas Kependudukan melalui Direktorat Kepndudukan dan Pencatatan
Sipil Kementraian Dalam Negeri. Mereka akan memilih masyarakat sesuai kriteria
untuk menjadi daftar pemilih tetap yang akan memilih calon pemimpin mereka
masing-masing.
B. Keakuratan DPT
Penetapan daftar pemilih tetap (DPT) dalam Pemilukada merupakan salah satu tahapan yang paling krusial dalam menjamin terlaksananya
pemilu yang berkualitas, demokratis, serta jujur dan adil.
Akurasi data pemilih merupakan prasyarat mutlak yang harus dipenuhi oleh
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dalam melaksanakan demokrasi elektoral. Akurasi daftar pemilih akan
menentukan legitimasi dari Pemilukada DKI Jakarta. Disana terdapat hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh
undang-undang untuk ikut memilih dan dipilih (rights to vote and rights to
be candidate).
Kisruh tentang DPT bukan merupakan hal baru dalam pemilu di Indonesia.
Sejak pemilu tahun 1999 sampai 2014, DPT memang selalu menjadi catatan
tersendiri. Sebagai contoh, Tahun 2004 menurut survei
Jaringan Universitas dan Lembaga Swadaya Masyarakat tercatat sebanyak 9%
pemilih tidak terdaftar. Sedangkan tahun 2009 merupakan pemilu dengan DPT
paling amburadul, jutaan warga tidak dapat memilih karena tidak terdaftar dalam
DPT.
Contoh lain pemilu tahun 2014 yang lalu, KPU
menyebutkan bahwa rekapitulasi DPT 33 Provinsi menghasilkan 545.362 TPS, serta
dari 80.801 desa / kelurahan, 496 kabupaten / kota, total pemilih dalam DPT
berjumlah 186,8 juta orang. Sedangkan daftar pemilih versi DP4 Kemendagri
berjumlah 190 juta orang. Terdapat selisih sekitar 4 juta daftar pemilih antara
data KPU dan Kemendagri.
Data DPT yang disajikan oleh KPU dan KPUD ternyata masih belum valid, karena berdasarkan Meskipun KPU dan KPUD menyatakan data yang valid adalah data yang terdapat dalam Sidalih, akan
tetapi secara legal formal, yang harus dijadikan dasar penetapan DPT nasional
adalah data yang ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota. Disamping data yang belum
sinkron, Bawaslu juga masih menemukan sekitar 11.000 data pemilih yang
bermasalah, diantaranya karena NIK ganda, NIK kosong, status perkawinan tidak
terisi bahkan hingga pemilih fiktif.
Persoalan
krusial dari tahapan pemilu–berkaca dari pemilihan sebelumnya–selalu berkutat
pada masalah daftar pemilih. Seharusnya semua pihak, baik KPU dan KPUD,
pemerintah, maupun DPR, atau partai-partai peserta pemilu, memberi perhatian
serius kepada akurasi daftar pemilu. Akurasi daftar pemilih harus betul-betul
terjamin.
C. DPT dan Partisipasi Politik
KPU dan KPUD telah bergerak selangkah menuju Pemilukada pada tahun 2017 khusus DKI
Jakarta. Setiap tahun daftar pemilih tetap
semakin bertambah dikarenakan semakin banyaknya para pemilih pemula yang
terdaftar sebagai DPT baru. Namun,
sayangnya tren kenaikan jumlah pemilih tidak sebanding dengan partisipasi
politik pemilih. Partisipasi politik justru menurun bahkan anjlok. Penurunan
tersebut menurut data mengalami penurunan partisipasi
politik hingga
rata-rata 20%-40%.
Hal ini
dikarenakan bahwa para pemilih pemula ataupun pemilih lama merasa bahwa suara
mereka untuk Pemilukada tidak besar memengaruhi hasil Pemilukada itu sendiri. Pada situasi psikologis-politis seperti ini yang akan dilangsungkan serentak pada tahun 2017 untuk Pemilukada DKI
Jakarta, kita mendorong KPU membersihkan daftar pemilih tetap (DPT) bermasalah.
Bermasalah dalam arti DPT tidak terdapat nomor induk kependudukan (NIK) yang
tidak standar. Padahal kehadiran KTP elektronik dengan satu nomor identitas
seharusnya bisa mencegah manipulasi data diri.
Semangat rakyat Indonesia khususnya DKI Jakarat untuk berpartisipasi dalam dunia politik harus digairahkan pada Pemilukada
serentak nanti. Di Indonesia, memilih adalah hak bukan kewajiban. KPU dan
partai politik harus ikut mendorong pemilih apatis menjadi pemilih partisipatif
dengan menghadirkan caleg dan pemimpin yang memberikan harapan baru, bukan
sekedar janji-janji manis belaka.
D. Potensi Golput
Permasalahan DPT akan berdampak pada meningkatnya masyarakat Golongan Putih
(Golput). Sikap masyarakat yang seperti itu wajar saja terjadi mengingat
semrawutnya DPT yang tak kunjung terselesaikan. Sikap apatis masyarakat itulah yang
pada akhirnya membuat pemilu terancam gagal. Sebab, ketika apatisme
masyarakat semakin tinggi dan luas terhadap pelaksanaan pemilu mengingat
DPT-nya yang bermasalah, dengan sendirinya angka golput akan tinggi pula. Apa
yang diharapkan dari pemilu yang DPT-nya belum jelas.
Jika kondisi
itu tidak disikapi secara serius dan diimbangi dengan pembenahan, bukan tidak
mungkin potensi golput pada pemilukada nanti akan meningkat drastis. Meski
masyarakat apatis terhadap perilaku politisi sebagai calon gubernur dan wakil
gubernur dan parpol, golput bukan solusi. Pada akhirnya hal itu akan membuat
politisi-politisi jadi teralienasi dan hanya asyik dengan diri sendiri. “Jika
itu yang terjadi, negara dan bangsa amat dirugikan”. Jika penyelenggaraan
pemilu dianggap baik, masyarakat akan menyalurkan haknya dengan baik pula.
Ada berbagai
faktor yang berdampak munculnya DPT bermasalah. Karenanya, masalah ini memang
tidak bisa sepenuhnya diserahkan kepada KPU dan KPUD. Pengawasan terhadap
pemilukada merupakan kewajiban dan kewenangan seluruh pemangku kepentingan,
termasuk parpol dan pasanagan calon. Kisruh soal jumlah DPT ini sekaligus
menjadi sinyalemen bahwa parpol ikut terlibat untuk menjamin hak politik
masyarakat.
E. Solusi untuk
Permasalahan DPT
Masalah DPT
ini menjadi maslah yang selalu berlarut-larut setiap penyelenggaraan Pemilu dan
Pemilukada. Hal ini seperti berlarut-larut tanpa adanya solusi yang kongkret.
Maka dari itu, dibutuhkan pemerintah dalam hal ini adalah Direktorat
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri untuk menghasilkan
data kependudukan yang baik, benar dan akurat berupa data e-KTP yang sedang
dibuat. Hal ini dibutuhkan untuk membantu KPU dan KPUD dalam hal ini dalam
menentukan DPT yang akurat dan yang terpenting benar tanpa ada permasalahan
seperti data ganda dan lain-lain. Dengan begitu, tidak ada lagi masalah DPT
yang menjadi penyakit Pemilukada khususnya DKI Jakarta agar tidak ada lagi
sengketa hasil Pemilukada dan dapat diselesaikan tepat waktu.
Untuk
masalah DPT mengenai angka golput yang tinggi pada setiap Pemilukada,
diperlukan solusi tepat sasaran untuk mengurangi angka golput. Solusi tepat
sasaran untuk mengurangi angka DPT yang golput yaitu adalah sosialisasi tentang
Pemilukada yang sangat gencar melalui media apa saja seperti media sosial,
cetak dan digital. KPU dan KPUD harus membuat sosialisasi yang menarik terutama
DPT pemula atau pemilih pemula yang baru pertama kali mendapatkan hak pilih
untuk menggunakan hak pilih mereka dalam Pemilukada di daerah mereka terutama
Pemilukada DKI Jakarta. Hal ini dikarenakan pemilih pemula adalah suara
terbanyak dan penentu untuk menjadikan Pemilukada sukses. Dengan kedua solusi
diatas, semoga Pemilu dan Pemilukada yang menjadi sarana demokrasi masyarakat
Indonesia untuk memilih pemimpin dan wakil mereka menjadi sukses dan tanpa ada
permasaslahan sehingga para pempih (DPT) mendapatkan hasil pilihan mereka yang
terbaik tanpa ada kisruh dalam pelaksanaan dan hasil akhirnya.
A. Tahap-tahap dalam Pemilukada
Kegiatan pilkada langsung
dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu masa persiapan dan tahap pelaksanaan.
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 65 Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, pilkada dilaksanakan melalui dua tahap, yaitu tahap
persiapan dan tahap pelaksanaan. Masing-masing tahap dilakukan berbagai
kegiatan yang merupakan proses pilkada langsung. Pelaksanaan tahap kegiatan
haruslah berurutan.
1.
Tahap Persiapan
Pada Pasal
65 ayat (2) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
disebutkan tahap persiapan terbagi menjadi lima pelaksanaan, yaitu:
a.
Pemberitahuan DPRD kepada Kepala Daerah mengenai
berakhirnya masa jabatan.
b.
Pemberitahuan DPRD kepada KPUD mengenai berakhirnya
masa jabatan Kepala Daerah.
c.
Perencanaan penyelenggaraan, meliputi penetapan tata
cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah.
d.
Pembentukan Panitia Pengawas, PPK, PPS, dan KPPS.
e.
Pembentukan dan pendaftaran pemantau
2.
Tahap Pelaksanaan
Pada Pasal
65 ayat (3) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, tahap
pelaksanaan terdiri dari enam kegiatan, yang masing-masing merupakan rangkaian
yang saling terkait, yaitu:
a.
Penetapan daftar pemilih.
b.
Pendaftaran dan penetapan calon Kepala Daerah/ Wakil
Kepala Daerah.
c.
Kampanye.
d.
Pemungutan suara.
e.
Perhitungan suara.
f.
Penetapan pasangan calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala
Daerah terpilih.
a. Kelebihan
1.
Rakyat dapat memilih langsung calon
pemimpin sesuai penilaian pribadi masyarakatnya
2.
Tokoh bisa terpilih walaupun dukungan
partai minim
3.
Masyarakat menjadi tergerak untuk turut
serta aktif dalam proses pemilu
4.
Calon pemimpin terpilih mempunyai
legitimasi tinggi karena dihasilkan oleh proses demokrasi
5.
Pemimpin terpilih telah mempresentasikan
atau keterwakilan dari rakyat mayoritas
b.
Kelemahan
1. Biaya
yang dikeluarkan cukup besar.
2. Sering
terjadi konflik horizontal selama dilaksanakannya
3. Sering
terjadi partisipasi yang rendah dari masyarakat
4. Konflik
yang terjadi menimbulkan ketegangan di masyarakat
5. Sering
terjadi money politic
6. Banyak
terjadi korupsi yang dilakukan oleh calon terpilih
PENUTUP
Pemilu atau
Pemilukada adalah acara dan pesta demokrasi 5 tahun sekali yang diselenggarakan
oleh KPU dan KPUD pada setiap daerah maupun pusat untuk mencari wakil maupun
pemimpin di setiap daerah maupun pusat. Karena acara ini diselenggarakan 5
tahun sekali, maka dibutuhkan kinerja antar lini, alat, kesiapan yang matag,
dan lin-lain utnuk mensukseskan penyelenggaraan acara demokrasi ini. Namun,
setiap penyelenggaraan Pemilu dan Pemilukada, banyak kendala yang menjadikan
acara ini tidak berhasil seratus persen. Mulai dari kampanye, kisruh antar kubu
calon, dan yang terbanyak adalah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
DPT adalah suatu
aspek vital pada Pemilu dan Pemilukada. DPT adalah sekumpulan orang atau
masyarakat yang mempunyai hak memilih pada penyelenggaraan Pemilu atau
Pemilukada. Namun, kisruh DPT seakan terlalu berlarut-larut. Dari DPT ganda,
angka partisipasi politik, dan angka golput menjadi permaslaahan DPT. Padahal
DPT menjadi aspek penentu hasil Pemilu atau Pemilukada tersebut. Maka dari itu
persoalan ini seperti dibuat berlarut-larut tanpa ada solusi. Dengan begitu
dibutuhkan solusi untuk menyelesaikan persoalan ini.
Solusi
tersebut yaitu saling terintegrasiny data DPT dengan data kependudukan yang
dimiliki oleh pemerintah melalui Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kementrian Dalam Negeri. Maka dari itu, dibutuhkan data kependudukan yang
akurat tanpa adanya data penduduk ganda yang mengakibatkan DPT bermasalah yang
sering bermunculan. Selain itu, dibutuhkan sosialisasi dan ajakan yang sangat
menarik untuk para DPT terutama kepada pemilih pemula untuk menggunakan hak
pilih mereka dalam Pemilu atau Pemilukada. Semoga pada akhirnya, permasalahan
mengenai DPT menjadi terminimalisir bahkan hilang dan menciptakan Pemilu dan
Pemilukada yang sukses dengan hasil yang baik untuk semua elemen yang
merayakannya.
KPU dan semua
elemen yang bertanggungjawab terhadap pemilu harus segera menyelesaikan
permasalahan DPT. Jangan sampai ada rakyat yang tidak bisa memberikan suaranya
hanya karena namanya tidak tercantum dalam DPT. Selain itu, KPU harus juga terus
tingkatkan kinerja terutama dalam bidang DPT dengan semakin dekatnya Pemilukada
serentak pada tahun 2017 mendatang.
Masyarakat juga
jangan selalu menyalahkan KPU karena untuk mengurus DPT seluruh Indonesia
bukanlah hal yang mudah. Selain itu, masyarakat harusnya lebih bijak untuk
menggunakan hak pilihnya dengan tidak golput dan iikut membantu
mensosialisasikan Pemilukada agar acara demokrasi 5 tahun itu berjalan sukses
sesuiai azas Pemilu yang Luberjurdil.
http://www.kemitraan.or.id/sites/default/files/Buku_09_Meningkatkan%20Akurasi%20Daftar%20Pemilih.pdf
Muhammad
Zulfan Hakim, Universitas Hasanuddin, 2012, Demokrasi Dalam Pilkada Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar