Sabtu, 02 Januari 2016

Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat

PELAPISAN SOSIAL



A. PENGERTIAN PELAPISAN SOSIAL

   Masyarakat terbentuk dari individu. Individu yang terdiri dari berbagai latar belakang tentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok sosial. Degan adannya atau terjadinya kelompok sosial ini maka terbentuklah suatu pelapisan masyarakat atau terbentuknya masyarakat yang berstrata. Masyarakat merupakan suatu kesatuan yang didasarkan ikatan yang sudah teratur dan boleh dikatakan stabil. Sehubungan dengan ini, maka dengan sendirinya masyarakat merupakan kesatuan yang dalam pembentukannya mempunyai gejala yang sama. Masyaraat dapat dibayangkan tanpa individu, seperti juga individu tidak dapat dibayangka tanpa adanya masyarakat dan ini mempunyai ikatan yang erat.

B. TERJADINYA PELAPISAN SOSIAL

    Terjadinya Pelapisan Sosial terbagi menjadi 2, yaitu:


  • Terjadi dengan Sendirinya

    Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena itu sifat yang tanpa disengaja inilah yang membentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.

  • Terjadi dengan Sengaja

       Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.

Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara sengaja, mengandung 2 sistem, yaitu:

1. Sistem Fungsional, merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat.

2. Sistem Skalar, merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas ( Vertikal ).




KESAMAAN DERAJAT



A. PENGERTIAN KESAMAAN DERAJAT

   Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.

B. PERSAMAAN HAK

  Adanya kekuasaan negara seolah-olah hak individu lambat-laun dirasakan sebagai suatu yang menggangu, karena dimana kekuasaan negara itu berkembang, terpaksalah ia masuki lingkungan hak manusia pribadi dan berkuranglah pula luas batas hak yang di miliki individu itu. Dan di sinilah timbul persengketaan pokok antara dua kekuasaaan itu secara porinsip, yaitu kekuasaan manusia yang berwujud dalam hak dasar beserta kebebasan asasi yang selama itu dimilikinya dengan leluasa, dan kekuasaan yang melekat pada organisasi baru dalam bentuk masyarakat yang merupakan negara tadi. Mengenai persamaan hak ini selanjutnya di cantumkan dalam pernyataan sedunia tentang hak-hak manusia atau universitas declaration of human right(1948) dalam pasal-pasalnya.



sumber: https://amiarrahman.wordpress.com/2013/11/07/pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar